MENU
icon label
image label
blacklogo

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi 10 Juta, Cek Syarat dan Mekanismenya

NOV 13, 2023@13:57 WIB | 199 Views

Melihat pembelian motor listrik di Indonesia masih lesu dan kurang bergairah, pemerintah akhirnya resmi menambah subsidinya jadi 10 juta Rupiah.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), subsidi resmi dinaikkan dari yang awalnya 7 juta Rupiah kini menjadi 10 juta Rupiah. Namun ini hanya berlaku untuk yang konversi sedangkan motor listrik baru tetap di angka 7 juta Rupiah.

Keputusan penambahan tersebut dilakukan dengan harapan dapat mengerek minat publik terhadap kendaraan atau motor listrik saat ini.

Syarat untuk mendapatkan subsidi konversi tidak berubah dari sebelumnya. Kendaraan harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum diubah menjadi listrik. Selain itu, kendaraan juga harus memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan konversi dapat menghubungi mitra pemerintah yang telah ditunjuk, seperti PT PLN (Persero), PT Astra Honda Motor, dan PT Gesits Technologies Indo.

Berbicara target, pemerintah tahun ini telah menyiapkan jatah subsidi motor konversi untuk 50 ribu unit dan tahun depan 150 ribu unit. Berdasarkan situs pendaftaran subsidi konversi motor listrik yang dikelola Kementerian ESDM hanya terdapat 12 bengkel tersertifikasi yang bertugas melakukan konversi kendaraan konsumen.

Mekanisme subsidi konversi motor listrik dimulai dari pendaftaran konsumen, lalu bengkel konversi mengecek kondisi teknis dan surat-surat unit yang hendak dikonversi, proses pengerjaan, proses uji tipe Kementerian Perhubungan, diverifikasi dan serah terima unit hasil konversi. [wic/timBX].

Tags :

#
subsidi konversi motor listrik,
#
konversi motor listrik,
#
subsidi motor listrik