MENU
icon label
image label
blacklogo

Resmi, Pelumas di Indonesia Wajib Berlabel SNI

MAR 20, 2019@18:00 WIB | 1,210 Views

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.

“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” lanjutnya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.

“Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp58 miliar. Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” tegas Airlangga. 

Tags :

#
autonews,
#
kemenperin,
#
pelumas,
#
label sni,
#
standar nasional indonesia