MENU
icon label
image label
blacklogo

Kendaraan Yang Berusia Lebih Dari 3 Tahun di Ibukota Wajib Uji Emisi

NOV 11, 2021@18:00 WIB | 566 Views

Uji emisi belakangan menjadi topik pembicaraan hangat di industri otomotif. Pasalnya, kendaraan yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta.

Menanggapi seruan ini, masyarakat pun berbondong-bondong melakukan tes uji emisi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pengaturan tarif yang jelas dari pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa, pemerintah memang belum memiliki wacana untuk mengatur tarif uji emisi gas buang. Semua diserahkan kembali ke masyarakat untuk memilih bengkel termurah.

“Sampai saat ini belum diatur tarif standar uji emisi. Masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi terdekat dari tempat tinggalnya, harga termurah, dan layanan yang dirasa paling baik,” ujar juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa saat ini tempat yang memiliki izin penyelenggaraan uji emisi masih di bawah jumlah ideal yang sudah ditetapkan. “Tersedia 257 unit tempat uji emisi roda empat dari jumlah ideal 550. Sedangkan untuk roda dua ada 16 tempat uji emisi dari jumlah ideal 1000 tempat di Jakarta,” jelas Yogi.

Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarkan CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon) dan HSU (hartridge smoke unit).

Berikut daftar syarat bagi kendaraan di atas 3 tahun:

- Mobil bensin tahun pembuatan <2007 standar CO 3,0 % dan HC 700 ppm

- Mobil bensin tahun pembuatan >2007 standar CO 1,5% dan HC 200 ppm

- Mobil diesel tahun pembuatan <2010 dengan bobot <3,5 ton wajib opasitas HSU 50%

- Mobil diesel tahun pembuatan <2010 dengan bobot >3,5 ton wajib opasitas HSU 60%

- Mobil diesel tahun pembuatan >2010 dengan bobot >3,5 ton wajib opasitas HSU 40%

- Sepeda motor 4 tak pembuatan <2010 maksimal CO 5,5% dan HC 2400 ppm

- Sepeda motor 2 tak pembuatan <2010 maksimal CO 4,5% dan HC 12000 ppm

- Sepeda motor 2 tak / 4 tak pembuatan >2010 maksimal CO 4,5% dan HC 2000 ppm

Hingga saat ini, peraturan mengenai tarif uji emisi memang belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, berdasarkan pantauan di lapangan biaya uji emisi mobil antara Rp150 sampai Rp200 ribu rupiah. Sedangkan untuk motor berkisar Rp50 sampai Rp100 ribu rupiah.[yub/shf/timBX] berbagai sumber

Tags :

#
uji emisi,
#
uji emisi di ibukota,
#
kendaraan,
#
kendaraan lama