MENU
icon label
image label
blacklogo

Ini Aturan PSBB di Kendaraan Pribadi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

APR 27, 2020@09:13 WIB | 553 Views

Peraturan Pemerintah DKI Jakarta mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat pergerakan masyarakat sendiri terbatasi hampir di semua lini. Ini dikarenakan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 agar tidak meluas. PSBB ini juga sudah disahkan dengan PP No. 21 Tahun 2020 dari Kementerian Kesehatan.

Memang PSBB tak sama dengan Lockdown, karena aktivitas masyarakat PSBB masih bisa dilakukan meskipun sedikit terbatasi karena kebijakan ini. Salah satunya yaitu social/physical distancing atau mengatur jarak tiap orang di kendaraan terutama mobil. Mobil pribadi di jabodetabek memang tidak dilarang melintas selama PSBB hanya karena alasan untuk bekerja. Jarak pengemudi dan penumpang pun diatur dalam kendaraan ini seperti khusus sedan, yang harusnya bisa 4-5 orang, kini hanya 3 orang dengan driver dan dua penumpang di belakang yang saling berjauhan.

Untuk mobil 7 penumpang hanya boleh diisi oleh 4 orang saja. 1 pengemudi, dan 2 penumpang di tengah serta 1 orang di belakang. Bahkan, perusahaan taksi online hanya membolehkan tiap row kendaraan diisi satu orang saja, semisalnya Toyota Avanza dengan tiga row, hanya diisi tiga orang saja dan termasuk driver sendiri. Untuk sepeda motor sendiri, saat ini dilarang untuk digunakan lebih dari satu orang.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar pun sangat berat, yang diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Jika ada pihak yang melanggar aturan akan dikenakan denda pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Namun, sampai saat ini aparat berwenang hanya memberikan teguran tertulis dan lisan untuk pelanggar.[prm/timBX]

Tags :

#
autonews,
#
psbb,
#
mengatur jarak,
#
mobil pribadi