MENU
icon label
image label
blacklogo

Ingat! Mengemudi Sambil Mendengarkan Musik Tidak Dilarang

MAR 07, 2018@11:00 WIB | 1,270 Views

Beberapa  hari yang lalu sempat terdengar bahwa pengendara yang mendengarkan musik ketika mengemudikan kendaraannya akan ditilang.  Hal ini pun mendapat banyak reaksi dari masyarakat.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mendengarkan musik termasuk kedalam tindakan yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Bagi pengemudi yang melakukan salah satu atau kedua pelanggaran tersebut, dapat dihukum pidana, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Namun baru-baru ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menilang pengendara yang mendengarkan musik.  Pihaknya hanya akan menilang pengendara yang mengendarai kendaraannya dalam keadaan tidak wajar, seperti ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya.

Selain itu yang dilarang adalah pengendara mendengarkan musik hingga membuat gerakan-gerakan yang berlebihan, karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendaranya.

Bagi pengendara, selalu berhati-hati dan berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya, agar terhindar dari bahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya. [pram/timBX]

Tags :

#
auto news,
#
kemudi sambil dengar musik