MENU
icon label
image label
blacklogo

Catat! Ini Aturan Lengkap Tilang Elektronik Nasional

MAR 25, 2021@19:00 WIB | 1,440 Views

Tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) berskala nasional resmi diterapkan sejak diluncurkan serentak pada Selasa (23/3/2021). Wilayah yang diberlakukan tilang elektronik terdiri dari 12 Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat.

Tilang elektronik dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik. Dalam prosesnya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Bagaimana tahapan tilang elektronik? Apa saja jenis pelanggaran dan sanksinya? Jika terkena tilang elektronik bagaimana cara membayar denda yang benar sesuai peraturan yang ada? Berikut informasi lengkap tilang elektronik yang yang dirangkum dari situs resmi e-TLE Polda Metro Jaya.

5 Tahap Penilangan e-TLE

Berdasarkan data di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan tilang elektronik, antara lain:

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.  Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Pelanggaran dan Sanksi

Jenis-jenis pelanggaran e-TLE antara lain menggunakan gawai, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta tidak memakai helm. Jenis-jenis pelanggaran baik bagi pengendara roda dua atau roda empat pada prinsipnya tidak jauh beda dengan tilang konvensional.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jenis-jenis pelanggaran dan besaran dendanya antara lain:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Mekanisme Pembayaran Denda

Bagi BlackPals yang mengalami pelanggaran lalu lintas seperti yang disebutkan di atas, dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya. Untuk nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

Jika pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

1. Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran. 2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

7. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai

8. Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken

9. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Baca: Hal-Hal yang Perlu Diketahui tentang Tilang Elektronik Nasional

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

6. Masukkan nominal pembayaran denda

7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian tahapan pelanggaran, jenis pelanggaran, sanksi bagi pelanggar, dan cara membayar denda bagi pelanggar lalu lintas yang perlu BlackPals catat. Setelah mengetahuinya, jangan coba-coba melanggar peraturan lalu lintas ya. [asl/timBX]

Tags :

#
tilang elektronik,
#
e-tle,
#
jenis pelanggaran tilang elektronik,
#
cara bayar denda tilang elektronik