MENU
icon label
image label
blacklogo

Bolehkah mengganti lampu sein motor dengan warna lain?

JUN 20, 2014@11:30 WIB | 15,249 Views

Setiap pabrikan otomotif roda dua, pastinya sudah membekali produk-produknya dengan fitur standar yang sesuai ketentuan. Meski demikian, para pengguna motor kerap kali merombak tunggangannya agar terlihat lebih modis, salah satunya dengan pergantian warna bohlam standar pada sein atau warna (luar) sein itu sendiri.


Lampu indikator untuk berbelok ini semakin banyak diganti oleh para bikers dengan alasan lebih modis atau lebih gaya. Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan penggantian warna bohlam untuk lampu sein?

"Ini sebenarnya salah kaprah, karena saya melihat dari sisi disain atau fashion apapun, warna selalu bermain. Tapi yang harus diperhatikan adalah ketika penggantian mika berwarna putih, harusnya lampu sein tidak usah diganti dengan yang berwarna, jadi harus tetap dengan warna kuning. Ini adalah standarisasi internasional bahwa lampu sein itu warna kuning", beber Bebin Djuana, praktisi otomotif di tanah air.

lampu sein warna kuning (agak oranye) sesuai standar internasional (kiri), Bebin (kanan)Selain perihal warna, disain yang kerap menjadi style dari beberapa bikers dalam mengganti piranti lampu sein juga salah kaprah. Lampu sein yang sudah dikeluarkan oleh produsen kndaraan bermotor itu sudah yang paling baik. Ke.dalanya ketika para bikers mengganti dengan bentuk yang lebih kecil, ini bisa mempengaruhi pengendara lain yang tidak melihat lampu isyarat tersebut karena dimensinya yang tidak menjadi standar berkendara. [Har/timBX]

Tags :

#
Lampu sein
#
Lampu sein motor
X