MENU
icon label
image label
blacklogo

Aturan IMEI: Pengguna Bisa Minta Blokir Ponsel yang Dicuri

OCT 21, 2019@13:57 WIB | 789 Views

Pengguna bakal bisa meminta operator untuk memblokir nomor IMEI ponsel tertentu yang hilang atau dicuri. Hal itu terungkap berdasarkan draf ketentuan aturan IMEI. Aturan tersebut tertuang dalam draf Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi. Jika ponsel hilang dan dicuri tersebut ditemukan, pengguna juga bisa meminta operator untuk mencabut pemblokiran dari nomor IMEI tertentu. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan dari pihaknya, Kominfo, sebenarnya sudah siap. Kominfo bahkan sudah terima surat rekomendasi dari Menkopolhukam (Kemeneterian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan). "Kita kan harus bareng sama Kemenperin (Kementeri Perindustrian) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kalau dari Kominfo peraturannya sudah siap, Menkopolhukam sudah beri green light (lampu hijau)," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis 912/9/2019). Rudiantara menambahkan aturan IMEI harus diterbitkan secara bersama-sama oleh ketiga kementerian

Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini. Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri. Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.[ade/hsn/timBX]

Tags :

#
imei,
#
aturan kominfo,
#
permen kominfo