MENU
icon label
image label
blacklogo

Jelang Puasa BCC Banyumas Bersihkan TMP Tanjung Nirwana

Black Car Community (BCC Banyumas) Banyumas menggelar kegiatan kerja bakti di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Nirwana, Purwokerto, Minggu (7/6) lalu. Acara ini diikuti oleh 570 peserta yang terdiri dari 18 instansi, mulai dari TNI, Polri, hingga sejumlah komunitas otomotif di kawasan Purwokerto.

Sejumlah petinggi TNI hadir dalam acara tersebut, seperti Direktur Pendidikan Akademi TNI, Brigjend TNI Heru Gustaf, ada juga Kasrem 071/Wk Letkol Inf Jefson Marisano, Pasiter Kodim 0701–Banyumas Kapten Inf Sentot, serta Kasatlantas Polres Banyumas AKP Irham Kustarto.

Ketua BCC Banyumas, Johanes Biantara mengatakan, "kerjabakti di TMP itu menjadi ajang silaturahmi antar instansi dan komunitas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, selain itu pemilihan TMP Tanjung Nirwana merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan BCC Banyumas untuk memupuk rasa Nasionalisme yang kini mulai memudar di masyarakat."

Hal senada diungkapkan Dirdik Akademi TNI. Brigjend TNI Heru Gustaf. Dalam sambutannya dia mengatakan bahwa saat ini kegiatan bakti sosial terutama yang peduli pada jasa pahlawan menjadi sesuatu yang jarang ditemui.

5 Hobbies That Can Make You Smarter [Part 1]
WE RECOMMEND5 Hobbies That Can Make You Smarter [Part 1]

“Suasana yang saya dapatkan hari ini sudah hampir tidak ada lagi, kegiatan yang meliputi bakti sosial secara spontan ataupun terprogram itu pun sudah hampir punah, rasa hormat saya ketika saya bisa diundang untuk bersama-sama berada dan menyaksikan sesuatu yang jarang kita saksikan di era yang begitu hiruk pikik dalam kehidupan kita,” kata Brigjend TNI Heru Gustaf.

Acara kerjabakti itu sendiri diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kasrem 071/Wk Letkol Inf Jefson Marisano sekitar pukul 07.00 WIB, dan selesai dengan acara makan bersama seluruh peserta dan tamu undangan pada pukul 11.00. [nus/timBX]

Challenge to Awaken Your Creativity [Part 4]
WE RECOMMENDChallenge to Awaken Your Creativity [Part 4]