FEB 05, 2017@09:00 WIB | 2,512 Views
Dengan bertumbuhnya produksi kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 2010 hingga 2015 yang terus meningkat dari 77,6 juta unit hingga 90,8 juta unit atau lebih besar dari 84,6 juta unit/tahun tentunya akan menambah peredaraan kendaraan bermotor di jalanan yang semakin mempertinggi tingkat kecelakaan yang terjadi dimana tercatat lebih dari 151 ribu terlibat kecelakaan di tahun 2014.
Disamping itu kesenjangan ekonomi masyarakat yang cukup besar juga kerap memicu terjadinya pencurian termasuk pencurian pada kendaraan bermotor yang semakin tahun semakin canggih modus pencuriannya. Selain dua faktor tersebut, pemilik kendaraan bermotor juga harus waspada terhadap bahaya bencana alam yang datang sewaktu-waktu seperti bahaya banjir, tsunami, tanah longsor, pohon tumbang yang tak dapat dihindari yang merugikan baik dari sisi materi maupun imaterial.
Melihat berbagai faktor yang dapat terjadi pada kendaraan bermotor yang dimiliki tersebut, maka seiring dengan bertumbuhnya populasi kendaraan bermotor, bertumbuh pula asuransi kendaraan bermotor yang menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Adapun pengertian istilah asuransi sendiri adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak) dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Sementara itu, istilah kendaraan bermotor dalam bisnis asuransi memiliki definis sebagai kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki ijin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. Pada prinsipnya asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko yaitu: kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.
Untuk risiko yang dijamin oleh pihak asuransi kendaraan bermotor adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Serta akibat perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan kebakaran (berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat). Untuk risiko tersebut, pihak asuransi memberikan jaminan liability yang mencakup kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara atau bantuan para ahli (maksimal 10% dari limit).
Sementara risiko lain yang dijamin lainnya adalah biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut (maksimal 0,5% dari harga pertanggungan).
Risiko lain yang dijamin meliputi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang; huru hara/SRCC (Strike, Riot & Civil Commotion); gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi; angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Selain risiko yang dijamin, para pemilik asuransi kendaraan bermotor juga harus mengetahui beberapa risiko yang tidak dijamin atau pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi) yaitu:
Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan (modifikasi) yang tidak disebut dalam ikhtiar pertanggungan. Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu-rambu lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan barang cair lainnya, reaksi nuklir.
Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, surat-surat kendaraan. Untuk pelaporan risiko tersebut, para pemilik asuransi kendaraan bermotor harus melakukan atau memiliki beberapa hal yang disyaratkan yaitu:
Kewajiban mengungkapkan fakta, pembayaran premi, perubahan risiko, pemeriksaan, pengalihan kepemilikan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, sisa barang dan laporan tidak benar, penentuan nilai ganti rugi, cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi, pertanggungan dibawah harga, ganti rugi pertanggungan rangkap, risiko sendiri, subrogasi, pembayaran ganti rugi, pemulihan harga pertanggunga, hilangnya hak ganti rugi, mata uang, penghentian pertanggungan, pengembalian premi dan perselisihan.[Pra/timBX]