MENU
icon label
image label
blacklogo

Seandainya Usulan Pajak Mobil 0 Persen, Ini Rincian Pajak yang Harus Dibayar

SEP 28, 2020@12:00 WIB | 1,936 Views

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil baru dapat relaksasi pajak hingga 0%. Relaksasi pajak mobil baru tersebut diharapkan bisa membangkitkan industri otomotif yang ujung-ujungnya bisa menggerakkan ekonomi Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan usulan relaksasi pajak ini bersifat sementara hanya sampai Desember 2020. Ruang lingkup jenis pajak yang diusulkan pun tak semuanya.

"Itu ruang lingkupnya PPnBM, pajak daerah dan PPn (pajak pertambahan nilai), jadi yang ada di siklus itu. Jadi pajak seperti PPh badan biarlah seperti sekarang, bea masuk juga seperti sekarang. Ini yang terkait langsung di dalam proses produksi, utilitasnya nanti bisa bergerak," papar Taufiek yang dikutip dari hasil wawancara bersama CNNIndonesia TV.

Artinya, hanya PPnBM, PPn dan pajak daerah seperti PKB dan BBN yang diusulkan dipangkas. Hingga saat ini, Pemerintah masih menerapkan PPnBM mobil berdasarkan jenis mobil dan kapasitas mesin. Saat ini, PPnBM mobil berkisar antara 10% sampai 125%. Untuk mobil LCGC, PPnBM masih 0%. Sedangkan mobil minibus 4x2 dengan kapasitas angkut di bawah 10 orang dan bermesin di bawah 1.500 cc, misalnya, dikenakan PPnBM 10%. Selanjutnya, jenis mobil yang sama dengan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 20%. Bahkan, untuk mobil-mobil bermesin lebih dari 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Sementara PPn berkisar 10%. Untuk pajak daerah seperti BBN, masing-masing wilayah berbeda-beda. Ada yang masih 10%, ada yang sudah sampai 12,5% seperti di DKI Jakarta. Dan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) yang juga disetorkan ke Pemda berkisar 2%.

Berikut contoh rincian biaya pajak 0% : Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.  Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05. Maka didapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.

Tarif PPN kendaraan baru 10 persen : Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.

Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen. Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.

Nilai PPN BM : Rp 15,645 juta X 15 persen = Rp 2.346.750.

Pajak lainnya yakni BBN-KB, untuk pajak ini tergantung wilayah. Kita ambil contoh wilayah Jakarta, berdasarkan  Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB  untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Nilai BBN KB : Rp 156,450 juta X 12,5 persen hasilnya Rp 19,556,250.

Terakhir Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Jakarta ditetapkan 2%. Nilai PKB Rp 3,129 juta.

Total seluruh pajak Toyota Avanza terdiri dari PPN, PPN BM, BBN KB dan PKB : Rp 15.645.000 + Rp 2.346.750 + Rp 19.556.250 + 3.129.000 = Rp 40.677.000.

Saat ini harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000. Jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza yang harus dibayar adalah Rp 197.700.000- Rp 40.677.000 = Rp 157.023.000.

Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB.

Begitu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, sobat bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas. Namun ingat juga, tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama. Sementara itu BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga sobat harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarifnya disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan isi silinder.

Dengan demikian, mobil mewah seperti Toyota New Alphard dan New Vellfire bisa lebih murah. Berikut lisynya:

Toyota

All New Foxy

2.0 A/T dari Rp501.800.000 jadi Rp301.080.000

New Alphard

2.5 X A/T dari Rp997.850.000 jadi Rp598.710.000

2.5 G A/T dari Rp1.152.250.000 jadi Rp669.135.000

3.5 Q A/T dari Rp1.893.150.000 jadi Rp1.135.890.000

New 2.5 X A/T dari Rp1.041.250.000 jadi Rp624.750.000

New 2.5 G A/T dari Rp1.195.650.000 jadi Rp717.390.000

New 3.5 Q A/T dari Rp1.952.150.000 jadi Rp1.171.290.000

New Vellfire

2.5 G A/T dari Rp1.150.250.000 jadi Rp690.150.000

New 2.5 G A/T Rpdari 1.193.650.000 jadi Rp716.190.000

All New Rush

All New Rush harga Rp255.200.000 menjadi Rp127.600.000

AT harga Rp265.200.000 menjadi Rp132.600.000

M/T TRD hargaRp 266.600.000 menjadi Rp133.300.000

Daihatsu

All New Terios

All New Terios harga Rp211.800.000 menjadi Rp105.900.000

X AT DLX harga Rp 231.800.000 menjadi Rp 115.900.000

R MT harga Rp 244.500.000 menjadi Rp 122.250.000

Mitsubishi

Xpander

GLX M/T harga Rp 217.800.000 menjadi Rp 108.900.000

GLS M/T harga Rp 234.300.000 menjadi Rp 117.150.000

Exceed A/T harga Rp 253.200.000 menjadi Rp 126.600.000

[ibd/timBX] berbagai sumber

Tags :

#
pajak mobil mewah,
#
pajak mobil premium,
#
pajak mobil,
#
pajak mobil 0 persen