MENU
icon label
image label
blacklogo

Ini Jenis Pelumas Yang Sudah Berlabel SNI

MAR 20, 2019@20:00 WIB | 1,564 Views

Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).

“Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara.

Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis

“Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian,” ungkap Ngakan.

LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas; sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas

Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar  Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, dan LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan LSPro IGS.

Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer mengatakan, laboratorium uji milik SI turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan industri dan standar internasional terhadap produk.

Laboratorium ini terdiri dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 Line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat dilakukan 24 jam, akurasi tinggi dan sudah kalibrasi pabrik dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp58,85 miliar.

Selain itu, Laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM) agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan Industri Manufaktur.[prm/timBX]

Tags :

#
autonews,
#
kemenperin,
#
pelumas,
#
label sni