APR 24, 2025@14:00 WIB | 173 Views
Beberapa waktu ini, para pemilik kendaraan bermotor baik mobil dan motor dapat hadiah dan angin segar. Yoi, apalagi kalau bukan penghapusan denda, pajak tertunggak hingga biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Salah satu pelopornya yaitu Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi atau kerap disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi), ia memaafkan alias menghapus tunggakan pajak bertahun-tahun dan yang wajib di bayar hanya satu kali saja atau pembayaran pajak terakhir.
Masyarakat Indonesia enggak perlu khawatir, rupanya bukan hanya Jawa Barat saja yang punya progam pemutihan biaya pajak loh. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) menggelar Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku awal tahun 2025 dengan waktu beberapa bulan ke depan.
Pemprov melakukan pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari berbagai sumber, tim BX akan memberi informasi terkait 12 Provinsi di Indonesia yang mengadakan progam pemutihan biaya pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
Berikut daftar-daftar Provinsinya Pals:
1.Jawa Barat
Jawa Barat juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku. Dalam Instagram resmi mereka menyebut Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. Sementara BBNKB II juga dibebaskan.
Selain itu, tunggakan pajak bertahun-tahun pun dimaafkan alias nol, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melakukan pembayaran pajak pada tahun terakhir pajak tersebut berlaku saja Pals.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menyebut tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan. Dilihat dari Instagram Bapenda Jawa Timur, pihaknya memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
Berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
3. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
4. Banten
Pemprov Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
Bapenda Banten, melalui akun Instagramnya menjelaskan jika terkait opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan pajak, dalam hal ini Pemprov Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
5. Aceh
Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
6.Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau.
7. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
Bapenda Sumatera Selatan menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapendanya, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
8. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau juga menerapkan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
9. Lampung
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Pihaknya juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaterv/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB,” demikian unggahan Bapenda Lampung.
10. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II, demikian dikutip dari Antara.
11. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.
Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.
12. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur juga melakukan pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.
Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025. Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Itu dia Pals, 12 Provinsi di Indonesia yang menggelar progam pemutihan pajak dan BBNKB, eits perlu dicata jenis pemutihan pajak yang berlaku tergantung kebijakan pemprov masing-masing dengan skema yang berbeda-beda.
[Ziz/timBX/berbagaisumber].