MENU
icon label
image label
blacklogo

Di USA, Pengguna Drone Harus Memiliki Sertifikasi FAA

DEC 30, 2018@13:30 WIB | 639 Views

Bagi pengguna drone,  di Amerika Serikat pengetatan regulasi pengguna drone telah menjadi nyata.  Pihak United States Federal Aviation Administration (FAA) telah mewajibkan semua pengguna drone untuk mendaftarkan UAV mereka ke pihak pemerintah.  Setuju atau tidak jika melanggar akan dikenakan hukuman pidana atau perdata.  Statusnya memang masih menjadi perdebatan dan seperti ini harus ada jalan pemahaman lebih.

Alasan utama registrasi drone ini, karena banyaknya insiden yang melibatkan pengguna drone, dengan terbang di daerah terlarang, atau mendekati bandara dan wilayah hutan natural yang cukup luas. Kebiasaan lama memata-matai tetangga, atau memata-matai selundupan yang merugikan negara itu menjadi hal penting. Tujuannya jelas untuk menjaga wibawa pemerintah, mempertahankan langit tetap bersih, maka FAA menerapkan proses registrasi untuk melacak semua UAV sesuai dengan segmen konsumen dan tingkat kemahiran UAV.

Berikut ini dasar-dasar terkait aturan FAA. Pertama, pemilik drone wajib membayar 5 dolar. Kedua, jika menerbangkan drone tanpa registrasi bisa dikenai denda 27.500 - 250.000 USD atau kurungan 3 tahun jika melanggar pidana. Pilot drone dibawah 13 tahun harus memiliki pendamping orang tua atau wali dalam pendaftaran lisensi. Semua drone dengan berat mencapai 0,55 pound harus didaftarkan.  

Semua drone yang dimiliki dan terbang harus ditandai dengan nomor hasil registrasi dari FAA. Sertifikat yang telah dikeluarkan FAA melalui email pendaftaran bisa dicetak, sebagai bukti bahwa Anda telah mendapatkan lisensi dan lebih enjoy menerbangkan tanpa was-was. [Ahs/timBX]

Tags :

#
faa,
#
drone