MENU
icon label
image label
blacklogo

Banderol Miring Knalpot Racing Pacman Djawa

FEB 24, 2011@08:51 WIB | 20,926 Views

Memilih knalpot untuk kendaraan roda dua anda tentu tidaklah sembarangan. Ada beberapa bikers yang ingin memompa tenaga untuk motor harian justru langsung terpikir mengubah perangkat pembuangan sisa pembakaran alias knalpot. Pada dasarnya setiap knalpot memiliki spesifikasi dan tentu berpengaruh terhadap performa mesin motor. Knalpot memiliki harga bervariasi jika dilihat dari fungsi dan kemampuan serta jenis motornya. Seperti halnya untuk knalpot motor Kawasaki Ninja 250 yang relatif lebih mahal dari pada knalpot racing motor lainnya.

Satu faktor mmiringnya harga jual knalpot Ninja ala Pacman Djawa yang bermarkas di jalan Raya Pagelarang, Setu, Cipayung ini adalah proses nproduksi yang ditangani secara langsung mulai dari pemilihan bahan baku knalpot, pengemalan hingga menjadi sebuah knalpot siap pakai. Untuk satu unit knalpot Ninja 250 spesifikasi harian Pacman Djawa berani mematok harga Rp 800 ribuan hingga dengan leher knalpot berbahan stainless berada pada kisaran 1,5 juta. Harga jual knalpot baru tersebut cenderung lebih murah ketimbang harga knalpot racing branding yang dijual dipasaran.

Produk lain yang juga masih menjadi garapan Pacman Djawa diantaranya knalpot untuk motor bebek 4 tak dan motor matic. Dua varian knalpot motor ini memiliki banyak peminat untuk saat ini. Satu unit knalpot bebek untuk varian Jupiter, Shogun, Supra, dan lainnya dibanderol mulai Rp. 150 - Rp. 300  ribu. Sementara motor matic memiliki harga Rp. 250 - Rp. 400 ribu. Harga jual knalpot tertinggi biasanya memiliki spesifikasi khusus, ukuran lebih mendetail, serta pada umumnya sang mekanik Djawa dan juga Roy haruslah membuat knalpot yang sesuai dan mendukung spesifikasi racing pada mesin motor.[nus/timBX]

 

Pacman Djawa Knalpot

Jalan Raya Pagelarang RT 003/RW 001

Setu, Cipayung

Jakarta Timur

Telepon : 021 99947288 / 08159019369

Tags :

#
Auto produk
#
Knalpot
#
Pacman Djawa
#
Aksesoris
#
Racing

RELATED ARTICLE